Workshop Pembuatan Blog di Owabong Cottage Purbalingga

Asyik nian berselancar di dunia maya dengan wordpress, sungguh hal yang begitu mengesankan bagi kami yang masih buta tentang penulisan di blog. Selain dapat ilmu, juga dapat uang, komentar Dr. Dedi Dwitagama (Trainer, Motivator & Public Speaking). Asyik nich ye.  Tak terasa waktu begitu cepat berlalu, seolah sudah tak mau lagi menemani para peserta yang berada di Ruang Andrawina Convebtion Center Owabong Cottage untuk meneruskan pembuatan blog. Tapi tak menjadi masalah, karena sebagian besar peserta sudah dapat mempraktekan cara pembuatan blog dengan panduan dari Drs. Sawali Tuhusetya, M.Pd (blogger). Semoga acara seperti ini dapat berlanjut untuk waktu yang akan datang. Di akhir workshop hujan turun dengan lebatnya, tapi tak menjadi masalah yang penting hati senang dan riang dapat ilmu baru untuk dapat dijadikan uang. Hidup Blogger Pemula di Purbalingga………….!!!!

DPR Minta Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Dipercepat

Fraksi-PKS Online: Waktu pendataan selama delapan bulan yang dilakukan pemerintah terhadap tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dinilai terlampau lama. DPR minta pemerintah menyingkat proses tersebut hanya tiga bulan saja.

Anggota Komisi II dari FPKS Gamari Sutrisno mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi II, VIII dan X dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi E.E Mangindaan, Menteri Pendidikan Nasional M Nuh, Menteri Pertanian Suswono, Kepala Badan Kepegawaian Negara Edy Topo Ashari dan Kepala BPS Rusman Heriawan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi (F-PD), Senin (26/4).

“Tahun 2010 ini tidak ada yang dilakukan pemerintah dalam mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS,” katanya.

Dalam pertemuan itu, Gamari mengusulkan supaya waktu pendataan dapat dipersingkat hanya sampai tiga bulan saja. Menurutnya pendataan selama tiga bulan dapat dilakukan setelah APBN-P disetujui.

“Kami berharap pemerintah dapat mendata paling lama tiga bulan setelah APBN-P disetujui,” ujarnya.

Lebih jauh, Gamari Sutrisno mengungkapkan, bila masih ada tenaga honorer yang telah memenuhi kriteria namun belum dapat diangkat tahun ini, pengangkatan yang bersangkutan dapat dilakukan pada tahun berikutnya.

“Kalau ada yang belum diselesaikan dapat diangkat tahun berikutnya,” pungkasnya.

VALIDASI HONORER DILAKUKAN MENYELURUH

Rabu, 28 April 2010 , 13:14:00
JAKARTA – Meski jangka waktu validasi dan verifikasi data honorer dipangkas hingga lima bulan, namun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN & RB) menyatakan siap melakukan pendataan. Tiga bulan dirasa cukup, jika semua tim bekerja baik sesuai prosedur. “Sensus penduduk saja cuma satu bulan. Jadi validasi cukup tiga bulan,” kata Kabag Humas Kementerian PAN & RB, FX Dandung Indratno, kepada JPNN, Rabu (28/4).

Dijelaskan Dandung, validasi dan verifikasi itu tak hanya berlaku untuk honorer tertinggal, atau tercecer sebanyak 197.678. Tapi menyeluruh hingga ke honorer non-APBN/APBD. “Mekanismenya, ya, didata (di) seluruh provinsi sampai kelurahan,” ujarnya.

Sebagai data awal, jelas Dandung pula, akan digunakan data BKD, untuk kemudian diverifikasi satu per satu. Kalau ada kabupaten yang honorernya tidak sesuai ketentuan PP 48 Tahun 2005 dan PP 43 Tahun 2007, ataupun ketentuan untuk honorer non-APBN/APBD, maka tidak akan divalidasi. “Kan banyak honorer yang statusnya tidak sesuai aturan, jadi tidak perlu diverifikasi tim lagi. Ini juga (guna) menghemat waktu pendataan,” tandasnya.

Seperti yang pernah diberitakan, DPR RI memberikan deadline tiga bulan kepada pemerintah untuk melakukan verifikasi maupun validasi data honorer. Ini jauh dari target waktu yang direncanakan pemerintah, yakni selama delapan bulan terhitung Agustus 2010 sampai Maret 2011.

Dipersingkatnya waktu ini, menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Taufik Effendi, adalah untuk mempercepat penyelesaian urusan tenaga honorer. Sebab jika tetap berpegang pada waktu pemerintah, terlalu lama dan dikhawatirkan bisa terlupakan. “Bukan apa-apa. Sekarang ini banyak sekali kasus yang mencuat. Kalau pemerintah tidak di-push, takutnya masalah ini diulur-ulur,” ujarnya.>

Waktu Pendataan Tenaga Honorer Terlalu Lama


Waktu pendataan selama delapan bulan yang dilakukan pemerintah terhadap tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dinilai Anggota Komisi II Gamari Sutrisno (F-PKS) terlampau lama. Hal itu diungkapnya dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi E.E Mangindaan, Menteri Pendidikan Nasional M Nuh, Menteri Pertanian Suswono, Kepala Badan Kepegawaian Negara Edy Topo Ashari dan Kepala BPS Rusman Heriawan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi (F-PD), Senin (26/4).

Menurut Gamari, pendataan terhadapa tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS dimulai pada Agustus 2010 dan selesai pada Maret 2011. Jangka waktu selama delapan bulan itu dinilainya terlalu lama.

“Tahun 2010 ini tidak ada yang dilakukan pemerintah dalam mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS,” katanya.

Dalam pertemuan itu, Gamari mengusulkan supaya waktu pendataan dapat dipersingkat hanya sampai tiga bulan saja. Menurutnya pendataan selama tiga bulan dapat dilakukan setelah APBN-P disetujui.

“Kami berharap pemerintah dapat mendata paling lama tiga bulan setelah APBN-P disetujui,” ujarnya.

Lebih jauh, Gamari Sutrisno mengungkapkan, bila masih ada tenaga honorer yang telah memenuhi kriteria namun belum dapat diangkat tahun ini, pengangkatan yang bersangkutan dapat dilakukan pada tahun berikutnya. “Kalau ada yang belum diselesaikan dapat diangkat tahun berikutnya,” katanya.

Sementara itu Abdul Gaffar Patappe (F-PD) menilai persoalan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS jangan sampai berlarut-larut. Ia mendesak pemerintah untuk segera dapat menyelesaikan persoalan tersebut.

“Pemerintah segera merealisir persoalan tenaga honorer,” katanya.

Menurutnya, berlarut-larutnya pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS akan memberi kerisauan kepada yang bersangkutan. Gaffar menilai persoalan ini merupakan permasalahan masa depan bagi seluruh tenaga honorer yang punya kesempatan diangkat menjadi CPNS.

“Biar bagaimanapun ini untuk masa depan mereka (tenaga honorer),” ungkapnya.

Gaffar, dalam pertemuan itu berharap dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tidak terjadi pungutan. Ia menilai pengangkatan ini merupakan kerja keras pemerintah dengan DPR, bukan hasil kerja perorangan.

“Mudah-mudahan tidak ada pungli terhadap tenaga honorer yang diangkat jadi CPNS,” ujarnya.

Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi E.E Mangindaan berharap pemerintah dapat memberi solusi terbaik bagi semua pihak. “Tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Mangindaan juga menekankan agar jajaran pemerintah yang terkait dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dapat segera melakukan pendataan. Proses pendataan merupakan data base bagi pengangkatan tenaga honorer.

“Secepatnya mendata tenaga honorer,” ujarnya.

Untuk diketahui, saat ini, salah satu syarat tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS harus telah memenuhi syarat PP no.48/2005 dan PP No.43/2007 namun terselip atau tertinggal akan diangkat tanpa tes setelah memenuhi kualifikasi. Selain itu, batas usia juga menjadi persyaratan yaitu burusia maksimal 46 tahun per 1 Januari 2006. Sekarang yang terdaftar sekitar 197.678 orang.

Mangindaan menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan pendataan mulai Agustus 2010 sampai dengan Maret 2011. “Validasi dan verifikasi akan diumumkan dipublik selama satu bulan,” jelasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara Edy Topo Ashari dalam Rapat Kerja Gabungan menjelaskan, saat ini di instansinya sudah ada 197 ribu data. “Kami akan melakukan maping data,” katanya. (bs) foto:doeh/parle/DS

http://apitprayitno.blogspot.com/2010/04/nasib-tenaga-honorer-non-apbnapbd.html

Silaturrahmi DPP, DPD & DPC FORUM TENAGA HONORER SEKOLAH NEGERI INDONESIA (FTHSNI) dengan Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah tanggal 30 Maret 2010 jam 13.30 s/d 14.30 WIB, menurut Bapak Drs Agus Setianto bahwa besok Tanggal 31 Maret 2010 ada Rakor Kepala BKD Kab./Kota Se – Jawa Tengah yang bertempat di Aula Kantor BKD Provinsi Jawa Tengah salah satunya mensosialisasikan atau membahas/koordinasi Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Non APBN/APBD . Dalam silaturrahmi tersebut DPP , DPD & DPC FTHSNI menyampaikan permohonan agar seluruh data Tenaga Honorer Non APBN/APBD sesuai SE MENPAN 2006 (MS B) se Jawa tengah Kepada Kepala BKD Jawa Tengah untuk diusulkan ke BKN. Menurut bapak Agus Setianto selaku Kepala BKD jawa tengah data tersebut akan menjadi data prioritas untuk segera direalisasikan CPNS mulai Tahun 2010 sampai selesai berdasarkan real PP 43 pasal 6 setelah data base APBN/APBD ( MS A ) selesai , akan dilanjutkan terealisasinya data base Non APBN/APBD. Jika Ada Data APBN/APBD yang tercecer (Tidak masuk dalam data base MS A ) maka diusulkan setelah data base Non APBN/APBD ( MS B ) dalam arti data tersebut diusulkan setelah data Non APBN/APBD selesai. Sesuai PP 48 Tahun 2005 jo 43 Tahun 2007 pada pasal 6 disebutkan bahwa proses pengangkatan Tenaga Honorer TIDAK melalui Ujian Tes tertulis namun langsung diakses ( Pemberkasan) untuk diusulkan Dan Ditetapkan menjadi CPNS. Untuk Kuota data base APBN/APBD Jawa Tengah Sudah habis/selesai dan di Tahun 2010 adalah giliran kuota untuk data base Tenaga Honorer MS B. Saat Kepala BKD Jawa tengah bertemu dengan MENPAN menyuarakan bahwa Jawa Tengah Sebagai Pilot project untuk Pengangkatan Tenaga Honorer berikutnya.Sebab Jawa Tengah sudah mampu menyelesaikan data base MS A (Tenaga Honorer APBN/APBD). Data base Non APBN/APBD ( MS B ) yang akan memasukan adalah BKD Provinsi Jawa Tengah secara institusi ke BKN dan MENPAN R&B data tersebut akan dikawal oleh Forum yang legal dan ber SK MENKUMHAM RI Nomor : A.HU-47.AH.01.06./2009 yaitu FTHSNI. Menurut Bapak Drs.Agus Setianto ( Kepala BKD Jawa tengah ) mengatakan bahwa pengangkatan Tenaga Honorer Non APBN/APBD dasarnya sangat logis mereka sudah masuk dalam PP sebelumnya dan sudah mengikuti seleksi .Sedangkan Kita FTHSNI yang dasarnya logis Kenapa Tidak bisa diakomodir?

Sumber : www.dppfthsnicoid.blogspot.com

PENDATAAN ULANG HONORER 2010

Nasib guru dan tenaga kependidikan yang diangkat dan dibayar oleh sekolah atau sering disebut guru honorer sekolah tidak juga jelas sampai saat ini.

Selain tak ada kepastian pengangkatan sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS), jam mengajar juga semakin dikurangi agar guru tetap bisa memenuhi 24 jam mengajar per minggu sebagai syarat bisa ikut uji sertifikasi guru.

“Guru honorer sekolah itu tidak sembarangan diangkat sekolah. Mereka itu diseleksi dan sekolah melaporkan ke Dinas Pendidikan setempat,” kata Ketua Umum Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Ani Agustina yang dihubungi dari Jakarta, Senin (27/7).

“Adanya guru honorer sekolah itu karena kekurangan guru. Jika guru honorer yang dibiayai APBN dan APBD diangkat, para guru honorer di sekolah negeri juga mesti diberi kesempatan yang sama,” lanjut Ani.

Ani mengatakan, FTHSNI melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara pada awal Juli lalu. Dari pembicaraan itu, ada peluang untuk mengangkat guru honorer di sekolah negeri sebagai guru calon PNS, tetapi perlu peraturan pemerintah yang baru.

“Dari informasi yang kami dapat, mesti dilakukan lagi pendataan guru honorer sekolah itu dan dimulai tahun 2010. Buat kami tidak masalah ada pendataan ulang lagi, tetapi yang diperlukan sekarang payung hukum soal adanya jaminan pengangkatan. Masalahnya, di tengah masih banyaknya guru honorer sekolah yang belum diselesaikan, pemerintah berencana membuka lowongan untuk guru PNS,” ujar Ani.

Dalam pertemuan FTHSNI di Magelang, Jawa Tengah, akhir pekan lalu, perwakilan dari 250.000 guru dan tenaga administrasi honorer di sekolah negeri di seluruh Indonesia mendesak supaya pemerintah tidak lagi mengulur-ulur rencana pengangkatan guru honorer. Pasalnya, kesejahteraan guru honorer sekolah sangat memprihatinkan, ada yang gajinya hanya Rp 50.000 per bulan.

Ani memprotes kebijakan sertifikasi guru yang semakin meminggirkan guru honorer. Para guru itu dikurangi jam mengajarnya supaya guru PNS di sekolah itu dapat tambahan jam mengajar supaya bisa memenuhi syarat 24 jam mengajar per minggu.
(WWW.KOMPAS.COM)

HOT NEWS


Guru honorer di luar database 2005 tetap bisa jadi CPNS

Posted by Jarar Siahaan on Jul 29th, 2009 and filed under Nasional. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Both comments and pings are currently closed.

Ini kabar gembira untuk pegawai honorer di instansi pemerintah yang namanya tidak tercantum dalam database 2005; mereka tetap bisa diangkat jadi calon pegawai negeri sipil [CPNS]. Selama ini diberitakan, pemerintah Indonesia wajib mengangkat honorer sebagai CPNS tetapi khusus bagi mereka yang namanya masuk dalam pendataan data base 2005.

“Dalam Rakornas 14 Juli lalu, kan sudah ditetapkan pengangkatan honorer menjadi PNS tuntas tahun ini. Namun, bukan berarti honorer yang masih tersisa (tidak masuk data base 2005) tidak bisa diangkat jadi PNS. Akan tetap diangkat tapi harus ada payung hukumnya dulu berupa PP,” kata Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Ramli Naibaho yang dihubungi, Selasa (28/7).

Kapan PP tersebut dikeluarkan? “Ya, kita tunggu saja. Kan ini sementara disusun PP-nya,” ucapnya. Sementara itu Ketua Umum Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Ani Agustina mengatakan, mulai 2010 seluruh guru dan tenaga kependidikan yang diangkat dan gajinya dibayar sekolah, akan didata ulang sebagai persiapan pengangkatan. Saat ini jumlah guru honorer di sekolah negeri adalah sekitar 250 ribu orang.

“Hingga kini belum ada kepastian waktu guru honorer sekolah diangkat sebagai CPNS dan PNS. Padahal guru honorer sekolah tidak sembarangan diangkat sekolah, mereka itu diseleksi dan sekolah melaporkannya ke dinas pendidikan setempat. Adanya guru honorer itu karena terjadi kekurangan guru di sejumlah sekolah,” ujarnya.

Yang terjadi saat ini di beberapa tempat, justru jam mengajar guru honorer dikurangi agar guru tetap berstatus PNS bisa mengajar 24 jam per minggu. Mengajar 24 jam per minggu ini penting sebagai syarat mendapatkan sertifikasi. [Sumber: Jawa Pos]

Blog Berita: Buat guru honorer di seluruh daerah Indonesia, terutama di kabupaten-kabupaten, sampaikan informasi ini kepada rekan-rekan seprofesi, supaya diikuti pemberitaannya dari media pers. Dan hati-hati, jangan sampai ditipu apalagi diperas.

Karena tidak tertutup kemungkinan ada oknum pejabat daerah yang berkata kepada honorer yang belum masuk database 2005, “Eh…, aku bisa bantu kamu diangkat jadi CPNS dalam satu-dua tahun ini, tapi butuh dana.”

Waspadalah! Waspadalah!” kata Bung Napi RCTI.

tafbutton blue16 Guru honorer di luar database 2005 tetap bisa jadi CPNS

Artikel ini boleh dikutip HANYA JIKA disebutkan sumbernya www.blogberita.net DAN dibuat tautan-balik. Supaya tidak ketinggalan artikel terbaru, langgani RSS Feed, gratis!

RPP Disiplin Pegawai Atasi PNS ‘Blubud’

Senin, 22 Maret 2010

PURBALINGGA – Perubahan sistem penggajian yang mempertimbangkan imbalan atas jasa atau Remunerasi, ternyata akan memberikan konsekuensi logis bagi kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Remunerasi ini menuntut kedisiplinan yang tinggi dari PNS, sehingga PNS yang terbukti tidak disiplin seperti berangkat kerja terlambat, akan menerima sanksi tegas.

Menurut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kodadiyanto, SH, MM, saat ini pemerintah pusat sedang menggodog Peraturan Pemerintah atau PP tentang remunerasi yang didalamnya juga banyak menyinggung tentang disiplin pegawai. Salah satunya, jika ada PNS yang selama 7 ½ jam tidak bekerja maka dianggap tidak bekerja 1 hari.

“Misalkan setiap hari masuk jam 8 dan pulang jam 1 siang, berarti sehari sudah korupsi 2 jam. Berarti dalam satu minggu ada enam hari berarti sudah 12 jam tidak bekerja atau dianggap 1 ½ hari tidak bekerja. Sementara dalam rencana PP itu, jika dalam 1 tahun terbukti tidak bekerja selama 52 hari maka bisa terancam diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas Koda saat memimpin Upacara Luar Biasa Hari Senin (22/3) di Halaman Pendopo Dipokusumo Kabupaten Purbalingga.

Terpisah, Kepala Sub Bagian Kelembagaan Bagian Organisasi Drs. Mugiyarto mengatakan kedepan dalam Analisa Beban Kerja akan lebih rinci sehingga segala permasalahan seputar kinerja PNS bisa dicari solusinya secara efektif.

“Kadang orang sering pulang sampai sore, lalu merasa beban kerjanya terlalu berat. Tapi setelah dianalisa, ternyata ada beberapa jam kerja yang tidak efektif karena digunakan untuk ngobrol hal yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan, atau jalan-jalan ke pusat perbelanjaan. Sehingga dia baru bisa bekerja siang hari dan pulang sore. Kalau yang seperti ini kan bukan karena beban tugas yang terlalu berat, tapi banyaknya waktu yang tidak efektif,” jelasnya.

Mugi menambahkan, jika PNS yang pulang melebihi jadwal karena komputer harus mengantri berarti disebabkan keterbatasan fasilitas sehingga solusinya dnegan melengkapi fasilitas yang dibutuhkan. Sebaliknya jika seorang PNS benar-benar bekerja terus-menerus tanpa henti hingga melebihi jadwal berarti memang menghadapi beban tugas yang berat sehingga membutuhkan tambahan personil.

”Analisa beban tugas ini akan dilaporkan secara berkala oleh masing-masing kepala SKPD. Lalu oleh SKPD yang menangani masalah kepegawaian akan dipelajari untuk kemudian mempertimbangkan solusi yang ditawarkan masing-masing kepala SKPD,” jelasnya.

Menurut Mugi, PP tersebut kemungkinan besar akan terbit pada tahun 2010 ini untuk kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi. Biasanya pada tahun berikutnya atau setelah sosialisasi dirasa mencukupi, PP inipun akan segera berlaku. (cie)

TENAGA HONORER

Guru Honor Bakal Miliki PP Baru Laporan/Editor: Wartawan/RNN SIDOMULYO – Guru honor di Lampung Selatan termasuk di seluruh Indonesia bakal di atur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang baru. Berdasarkan penjelasan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) serta memperhatikan tanggapan yang telah di sampaikan oleh para Anggota Komisi II DPR-RI, maka tenaga honorer yang belum tertampung dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007, termasuk yang disebabkan oleh usia yang lebih dari 46 tahun dan yang honornya tidak bersumber dari APBN/APBD perlu ada persepsi yang sama mengenai kepastian hukum status guru honor antara Komisi II DPR-RI, Menpan, dan BKN untuk dibuatkan PP baru.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Persatuan Guru Honorer Murni (PGHM) Lampung Selatan, Arif Rahman Hakim, S.Pdi dalam pernyataan persnya Kamis (30/4) kemarin, di Sekretariat PGHM Lampung Selatan yang beralamat di Jalan Cempaka, Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo.Informasi itu kita sambut langsung saat mengikuti hearing dengan anggota Komisi II DPR-RI, Menpan, dan BKN di Senayan Jakarta, Senin (27/4) lalu,kata Arif.

Dikatakannya, kesimpulan-kesimpulan hearing bersama anggota PGHM Lamsel dan Provinsi beserta guru honor dari sejumlah tanah air ini antara lain Komisi II DPR-RI meminta kepada Menpoan dan BKN segera merealisasikan hasil keputusan rapat gabungan Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X dengan menyelesaikan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Artinya guru honor bakal miliki PP baru sebagai solusi penyelesaian masalah tenaga honorer paling lambat Senin (4/5) mendatang, ungkapnya.

Ditambah, mengenai permasalahan tenaga honorer yang belum tertampung dalam data base BKN per 30 Juni 2006 namun telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) sesuai PP No. 43 tahun 2007, Komisi II DPR-RI meminta Menpan untuk mengkaji dan mengambil kebijakan guna mengakomodasi tenaga honorer tersebut dapat ditampung dalam formasi tenaga honorer yang dihapus atau dalam PP yang baru.

Mudah-mudahan ini bisa terealisasi secara optimal, sehingga seluruh guru honorer di Lampung Selatan termasuk di Indonesia bisa jadi PNS seluruhnya,ujar Arif.

Selain itu, Komisi II DPR-RI juga mengapresiasi kepada Menpan dan BKD yang akan menentukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS pada Tahun 2009 yang masih tersisa sebanyak 83.487.(*)

TAHUN 2010 HONORER DIANGKAT JADI PNS

Tahun 2010, pemerintah akan menerapkan tiga jenis seleksi untuk pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini disebabkan banyaknya jumlah tenaga guru honorer yang belum diangkat, dengan total 946 ribu orang secara nasional.

terkait permasalahan guru honorer dan tenaga honorer secara umum, pihaknya sedang membahas kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara keseluruhan dengan membentuk panitia gabungan antara komisi II, VIII dan X yang bekerjasama dengan beberapa departemen yaitu Departemen Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, Kepegawaian dan beberapa lainnya.

Dari koordinasi terakhir yang dilakukan, akan ada tiga cara yang digunakan mengangkat tenaga guru honorer menjadi PNS, yakni reguler melalui tes ujian penerimaan CPNS formasi 2010, tanpa tes sesuai dengan yang diatur dalam Perarturan Pemerintah (PP) 48/2005 junto PP 43/2007 tentang sistem pengangkatan tenaga honorer, dan seleksi yang dilakukan oleh sesama guru honorer.

Mereka yang direkrut tanpa tes adalah para guru honorer yang memenuhi syarat sesuai PP 48/2005 juncto PP 43/2007, di mana guru honorer tersebut harus sudah memiliki masa kerja satu tahun pada 31 Desember 2005, dibuktikan dengan surat keputusan (SK) pengangkatan oleh instansi pemerintah (kepala sekolah negeri dan/atau kepala dinas pendidikan), baik yang honorariumnya dibiayai oleh APBD maupun APBN, dan usia maksimal 48 tahun.”Untuk latar belakang pendidikan, tidak jadi masalah,”ujarnya.

Sebenarnya untuk kategori tanpa tes ini telah dilakukan secara bertahap sejak 2005. Namun karena ada manipulasi data yang dilakukan oleh pemerintah kota/kabupaten, di mana data awal seluruh tenaga honorer hanya 800 ribuan orang membengkak menjadi 920 ribuan orang, dan telah disertai dengan SK pengangkatan yang diberlakukan surut.

Ini menyebabkan tertundanya penuntasan pengangkatan tenaga honorer, sehingga sampai sekarang baru terselesaikan sekitar 800 ribuan orang, sedangkan sisanya ada sekitar 80 ribuan yang masuk data based, tapi ternyata tidak memenuhi syarat seperti yang tertera di PP 48/2005 juncto PP 43/2007.

Bahkan ada pemerintah daerah yang tidak mau untuk mengangkat PNS para guru honorer seperti di DKI, dan ada juga guru CPNS yang belum bisa diangkat karena NIP belum bisa dikeluarkan, dikarenakan guru yang bersangkutan belum melengkapi syarat administrasi secara keseluruhan.

Tahun 2010 ini, guru honorer yang sudah memenuhi syarat sesuai PP 48/2005 juncto PP 43/2007 ini yang diutamakan untuk diangkat, yaitu ada sekitar 105 ribu orang. Baik yang sudah masuk dalam data based maupun yang masih tercecer atau belum terakomodir, yaitu bagi guru yang belum terdata karena pada saat pendataan laporan membengkak membuat pemerintah memutuskan untuk menutup laporan data based dari daerah. Sehingga ada guru honorer yang tidak terdata, padahal ia sudah memenuhi syarat.

Untuk itu, pihaknya mengimbau para guru honorer dapat segera mendatakan namanya di Dinas Pendidikan terkait, apakah termasuk dari 105 data based yang diterima DPR RI saat ini. “Kami anjurkan, karena bapak dan ibu guru juga ada di Jakarta. Maka baiknya juga menyampaikan data jumlah guru honor di Sumut ini ke BKN dan Departemen Kepegawaian,” katanya.

Selain itu, tahun 2010 ini juga akan ada pengangkatan guru honorer menjadi CPNS dengan sistem seleksi yang dilakukan oleh sesama guru honorer. Yaitu, guru honorer yang tidak dibiayai oleh APBN atau APBD, asalkan SK pengangkatannya menjadi guru honorer dilakukan oleh instansi pemerintah (Kepala Sekolah dan/atau kepala Dinas Pendidikan) dengan batasan masa tugas yaitu minimal harus sudah bertugas satu tahun pada 1 Januari 2006 atau 31 Desember 2005.

Untuk sistem ini Panitia gabungan komisi DPR RI sedang mempersiapkan PP yang baru. Jika ternyata nanti masih tetap ada guru honorer yang tidak bisa diangkat berdasarkan ketiga cara diatas, karena tidak memenuhi syarat, maka Wayan menyatakan guru honorer tersebut akan diangkat menjadi pegawai tidak tetap dengan pendekatan kesejahteraan. Yaitu gaji guru honorer berdasarkan upah minimum regional atau memenuhi kebutuhan sehari–hari guru yang bersangkutan serta tunjangan kesehatan. zun

Previous Older Entries

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.